Senin, 30 Juni 2014

Macam-Macam Syarat Mengurus Keperluan Sesudah Sampai Ditingkat Kecamatan

Tulisan ini gw buat bukan maksud untuk menggurui tetapi karena ingin berbagi pengetahuan, karena banyak warga yang ingin mengurus keperluannya setelah dikecamatan harus pulang tanpa hasil, ada yang beberapa kali kembali lagi tapi belum juga terlaksana maksudnya yang akhirnya timbul emosi dan mengeluh "Di persulit". padahal itu terjadi karena memang ada syarat-syarat yang belum lengkap.
Dalam susunan Pemerintah Republik Indonesia tentunya kita sudah paham, dari tingkat RT (Rukun Tetangga) sampai tingkat tertinggi lainnya. Begitu juga proses dalam mengurus hal-hal yang dimaksud, tentunya ada prosedur atau proses yang harus diutamakan, tidak bisa langsung lompat melompat.
    Contoh: dari RT atau RW (Memberi Surat Pengantar) > Kelurahan (Memberi Surat Keterangan/ Surat Pengantar/ PM1) > Kecamatan sebagai yang mengetahui/ bertanggung jawab (Pejabat setempat menandatangani & memberi cap stempel kecamatan tsb).

Disini gw akan bahas syarat dan keperluan apa saja yang dibutuhkan sesudah sampai di tingkat Kecamatan. Sebagai berikut:

Surat Keterangan Waris
Lampiran yang dibutuhkan sebagai berikut:
  1. Fotocopy Akta Perkawinan Orang Tua
  2. Fotocopy Surat Kematian Keluarga
  3. Fotocopy KTP/ Akta Kelahiran Para Ahli Waris
  4. Fotocopy KK Para Ahli Waris 
Surat Keterangan Nikah
Lampiran yang dibutuhkan sebagai berikut: 

* Surat Pengantar Kelurahan
* N1: Surat Keterangan Untuk Nikah
berisi data nama orang tua (pewakilan dari perwalian) dan menerangkan status seseorang sebelum menikah (misalnya: kalau saya jejaka) 
* N2: Surat Keterangan Asal Usul
berisi nama orang tua (kedua orang tua)
* N4: Surat Keterangan Orang Tua
menjelaskan status kedua orang tua (kebetulan ibu saya almarhum, jadi posisi ibu kosong hanya berisi nama), berisi data usia orang tua, agama, dll.
* Surat Pernyataan  Belum menikah Diatas Materai (di Fotocopy untuk arsip dikecamatan)
* Fotocopy KTP Calon Kedua Mempelai
Kenapa tidak ada N3?
N3: didapat setelah prosesi akad, sebagai tanda kalau pasangan sudah resmi menikah.


Surat Keterangan Pindah
Lampiran yang dibutuhkan sebagai berikut: 

Surat Pengantar kelurahan/  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dalam Kota)
* Fotocopy KTP
(Luar Kota)
*KTP Asli/ KK Asli

Domisili Perusahaan 

(Baru)
*Surat Keterangan Domisili Perusahaan Dari Kelurahan
*Akta pendirian/ (Toko) surat pengantar Rt Rw

(Perpanjang)

*Surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan yang akan diperpanjang


Kartu Kuning/ Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1)
  1. Fotocopy Ijazah Terakhir       = 1 Lembar
  2. Fotocopy KTP DKI Jakarta  = 1 lembar
  3. Pas Foto Ukuran 2 x 3           = 2 Lembar




Cukup sekian dan terimakasih.
Sumber Informasi: Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Cengkareng.