Dalam susunan Pemerintah Republik Indonesia tentunya kita sudah paham, dari tingkat RT (Rukun Tetangga) sampai tingkat tertinggi lainnya. Begitu juga proses dalam mengurus hal-hal yang dimaksud, tentunya ada prosedur atau proses yang harus diutamakan, tidak bisa langsung lompat melompat.
Contoh: dari RT atau RW (Memberi Surat Pengantar) > Kelurahan (Memberi Surat Keterangan/ Surat Pengantar/ PM1) > Kecamatan sebagai yang mengetahui/ bertanggung jawab (Pejabat setempat menandatangani & memberi cap stempel kecamatan tsb).
Disini gw akan bahas syarat dan keperluan apa saja yang dibutuhkan sesudah sampai di tingkat Kecamatan. Sebagai berikut:
Surat Keterangan Waris
Lampiran yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Fotocopy Akta Perkawinan Orang Tua
- Fotocopy Surat Kematian Keluarga
- Fotocopy KTP/ Akta Kelahiran Para Ahli Waris
- Fotocopy KK Para Ahli Waris
Lampiran yang dibutuhkan sebagai berikut:
* Surat Pengantar Kelurahan
* N1: Surat Keterangan Untuk Nikah
berisi data nama orang tua (pewakilan dari perwalian) dan menerangkan status seseorang sebelum menikah (misalnya: kalau saya jejaka)
* N2: Surat Keterangan Asal Usul
berisi nama orang tua (kedua orang tua)
* N4: Surat Keterangan Orang Tua
menjelaskan status kedua orang tua (kebetulan ibu saya almarhum, jadi posisi ibu kosong hanya berisi nama), berisi data usia orang tua, agama, dll.
* Surat Pernyataan Belum menikah Diatas Materai (di Fotocopy untuk arsip dikecamatan)
* Fotocopy KTP Calon Kedua Mempelai
Kenapa tidak ada N3?
N3: didapat setelah prosesi akad, sebagai tanda kalau pasangan sudah resmi menikah.
Surat Keterangan Pindah
Lampiran yang dibutuhkan sebagai berikut:
Surat Pengantar kelurahan/ Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dalam Kota)* Fotocopy KTP
(Luar Kota)
*KTP Asli/ KK Asli
Domisili Perusahaan
(Baru)
*Surat Keterangan Domisili Perusahaan Dari Kelurahan
*Akta pendirian/ (Toko) surat pengantar Rt Rw
(Perpanjang)
*Surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan yang akan diperpanjang
Kartu Kuning/ Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1)
- Fotocopy Ijazah Terakhir = 1 Lembar
- Fotocopy KTP DKI Jakarta = 1 lembar
- Pas Foto Ukuran 2 x 3 = 2 Lembar
Cukup sekian dan terimakasih.
Sumber Informasi: Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Cengkareng.